Kemenag dan BP Haji usul ke DPR bayar dimuka sebagian biaya haji 2026

1 month ago 15
Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar menyetujui pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dimuka sebesar 627 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyampaikan pembayaran uang dimuka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.

Menurut Menag Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Armuzna itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus 2025, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna jika tidak segera dibayarkan.

Baca juga: Wamenag sebut ongkos haji musim 2026 idealnya Rp85 juta

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Menag.

Menag menjelaskan dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025 yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.

Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, lanjutnya, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.

Baca juga: BPH masih kaji besaran biaya haji musim 1447 Hijriah

Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi oleh BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Menag Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 Hijriah/2026 yang telah ditetapkan.

"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini tidak ada pelanggaran regulasi, tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," kata Menag.

Menurut Menag, penggunaan dana awal itu bernilai penting untuk dilakukan agar jamaah haji Indonesia tidak kehilangan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Anggota DPR harap pembangunan Kampung Haji dapat tekan biaya haji

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |