Kemen-P2MI pastikan hak PMI yang meninggal di Korea Selatan terpenuhi

1 month ago 26

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia asal Kota Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, Reza Valentino Simamora, telah terpenuhi.

"Kami menerima informasi pada 30 April 2026 bahwa santunan asuransi kematian sekitar Rp1,04 miliar telah diterima oleh orang tua almarhum. Selain itu, sisa hak berupa gaji juga telah diserahkan kepada keluarga", kata Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring H. Sinaga.

Dalam siaran pers Kemen-P2MI di Jakarta, Selasa, Mangiring mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi bersama keluarga almarhum untuk memastikan seluruh hak pekerja migran dapat diterima sesuai ketentuan.

Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024.

Menurut Mangiring, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada PMI, mulai dari proses penanganan status kematian, pengurusan hak-hak almarhum, hingga pencairan santunan asuransi.

"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi", katanya.

Ia menambahkan Kemen-P2MI juga berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan yang turut mendampingi proses komunikasi, pengurusan administrasi, hingga pemenuhan hak-hak almarhum selama berada di Korea Selatan.

"Kami mengapresiasi Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan, yang turut membantu proses pendampingan dan pemenuhan hak-hak almarhum hingga dapat diterima oleh keluarga di tanah air", katanya.

Mangiring juga menyampaikan bahwa besaran santunan yang diterima keluarga telah sesuai dengan regulasi pelindungan PMI bagi pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri.

Ia juga kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedur yang benar demi menjamin pelindungan hukum serta pemenuhan hak selama bekerja di luar negeri.

Baca juga: Puan apresiasi penghargaan dari Korsel kepada PMI Sugianto

Baca juga: Kemen-P2MI lepas 243 PMI ke Korsel, fokus pelindungan dan keahlian

Baca juga: Kemen-P2MI minta HRDK Korsel jelaskan lambatnya penempatan pekerja

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |