Padang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) bukan merupakan entitas bisnis melainkan pilar atau dasar pokok negara.
"Meskipun PTNBH memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan akademik, namun misi utamanya tetap pendidikan sebagai tanggung jawab negara," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan polemik seputar persepsi publik terhadap PTNBH yang menganggap atau menyamakan PTNBH dengan entitas bisnis murni.
Munadi menjelaskan selama ada huruf 'N' di PTNBH, artinya tanggung jawab negara tetap melekat sehingga bukan entitas profit-oriented atau berorientasi laba dan keuntungan.
"Sehingga perlu adanya regulasi yang mendukung skema pembiayaan kreatif termasuk pinjaman institusional dari mitra strategis," ujar dia menegaskan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan agar PTNBH memiliki akses legal terhadap pinjaman sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Kemdiktisaintek dorong regulasi pendanaan kreatif agar PTNBH mandiri
Baca juga: Sekjen Kemdiktisaintek paparkan tantangan pendidikan tinggi RI
Dalam konteks itu, ia mengapresiasi langkah perguruan tinggi yang mulai mengembangkan diversifikasi pendanaan, optimalisasi aset, penguatan dana abadi serta keterlibatan publik melalui zakat, wakaf dan kontribusi alumni.
Salah satu contohnya ialah Universitas Andalas (Unand) yang sudah mengambil langkah-langkah tersebut dimana upaya itu dinilai contoh nyata PTNBH yang tetap menjaga misi sosial sekaligus membangun kemandirian institusi.
Sebagaimana diketahui, PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Artinya, PTNBH memiliki otonomi yang lebih besar dibandingkan dengan PTN yang berstatus lain seperti PTN Satuan Kerja (Satker) atau PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTNBH memiliki kelebihan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia serta program studi.
Baca juga: PTNBH siapkan opsi belajar daring antisipasi efisiensi anggaran
Baca juga: Rektor Unhas ajak Majelis Senat PTNBH bantu pengembangan kampus di KTI
Baca juga: Kemendikbudristek cabut surat rekomendasi tarif UKT di PTN dan PTNBH
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025