Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperluas mandat satuan tugas (satgas) yang sebelumnya berfokus pada kekerasan seksual menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sejak 2025 guna mencakup berbagai bentuk kekerasan.
"Di 2025 itu sudah ada suatu ketentuan yang meminta setiap perguruan tinggi dibentuk PPKPT yang sebelumnya adalah PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Jadi sebelumnya hanya kekerasan seksual, maka di 2025 itu diubah jadi kekerasan saja, karena bisa jadi bullying bukan dalam konteks seksual itu juga masuk dalam ketentuan ini," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Mendiktisaintek menyebut seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah memiliki Satgas PPKPT. Adapun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tidak seluruh kampus memilikinya, sebab terdapat sejumlah kampus yang lingkupnya belum memadai untuk memiliki Satgas PPKPT secara mandiri.
"Kami menyampaikan bahwa jika kampus-kampus terlalu kecil, tidak memadai dibentuk Satgas PPKPT, maka kampus-kampus yang berada di sekitarnya itu bisa membantu untuk melakukan penanganan atau pemrosesan jika ada pengaduan kekerasan pada perguruan tinggi," ucap Mendiktisaintek.
Baca juga: Kemdiktisaintek optimalkan Satgas PPKPT cegah kekerasan di kampus
Mendiktisaintek Brian menekankan sosialisasi yang dilakukan juga telah membuahkan hasil positif.
Berdasarkan survei Kemdiktisaintek, lebih dari 80 persen warga kampus telah menyadari keberadaan Satgas PPKPT dan sekitar 75 persen diantaranya sudah mengetahui secara pasti kanal pengaduannya.
Tingkat kesadaran itu dibuktikan dari tingginya jumlah laporan. Pada tahun 2025 Satgas PPKPT menerima 1.911 aduan, dimana 739 kasus telah selesai, 809 masih dalam proses, dan 284 kasus lainnya dilimpahkan ke komite etik karena bentuk pelanggarannya di luar konteks kekerasan.
Sementara pada 2026 aduan yang masuk telah mencapai angka 787.
Selain itu pihaknya melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek membuka kanal aduan khusus untuk mengambil alih kasus-kasus dengan klasifikasi tertentu demi menjaga objektivitas penanganan.
Baca juga: Kemdiktisaintek minta kampus jamin keamanan Satgas PPKPT
"Jadi kalau pelaku (kekerasan merupakan) pimpinan perguruan tinggi, tentu akan bias jika diproses di perguruan tinggi yang bersangkutan. Nah ini dimungkinkan untuk dilaporkan kepada Itjen, kemudian yang kedua adalah ketika mereka melakukan apa yang disebut keberatan atas keputusan Satgas PPKPT, jadi bisa saja mereka di perguruan tinggi sudah diputuskan, tetapi korban merasa kurang sesuai hukuman yang diberikan itu bisa disampaikan kepada Itjen," ujar Mendiktisaintek Brian.
Ia menyebut Itjen Kemdiktisaintek telah menangani enam kasus yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi, terdiri atas satu kasus kekerasan fisik dan lima kekerasan seksual dengan empat korban berstatus dosen.
Selain itu Itjen juga memproses 16 laporan keberatan atas putusan kampus, dimana 15 aduan diantaranya diajukan oleh mahasiswa selaku korban.
Guna menyempurnakan penyelesaian kasus, Mendiktisaintek Brian memastikan pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), guna menjamin percepatan proses penanganan hukum sekaligus pemulihan trauma bagi para korban.
Baca juga: Menteri PPPA: Satgas kampus harus beri ruang aman korban kekerasan
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































