Kemdiktisaintek berkomitmen cetak dokter berkualitas lewat UKMPPD

2 months ago 29
...UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan mahasiswa retaker (pengambil ulang) Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

"UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional," kata Dierktur Jenderal (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek RI Khairul Munadi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Khairul menekankan UKMPPD merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat.

Ia menyebut UKMPPD ini telah diakui sebagai model yang berhasil memberikan dampak untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran dan membangun kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Menko Yusril: Organisasi profesi kedokteran idealnya satu di Indonesia

"Bahkan, Bank Dunia mencatatnya sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara," ujarnya.

Khairul menjelaskan pihaknya meyakini bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan kesempatan yang adil untuk berhasil.

"Namun, keadilan ini harus selalu berjalan beriringan dengan penegakan mutu dan integritas profesi. Karena menjadi dokter bukan sekadar memperoleh gelar, tetapi tentang amanah untuk menjaga kehidupan manusia," ucap Khairul.

Terpisah, Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, Kemdiktisaintek RI Ardi Findyartini mengatakan UKMPPD yang telah dilaksanakan sejak 2014 sejatinya bukan merupakan ujian semata, namun juga proses bersama yang dilakukan agar lulusan dokter itu memiliki kompetensi yang baik.

Baca juga: Menguatkan komitmen membangun masa depan kesehatan Indonesia

Titin menekankan pelaksanaan UKMPPD merupakan hal yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dan asesmen yang terjadi di institusi.

"Karena kan kalau misalnya kita meluluskan dokter, kita berharap dokter itu fit for practice ya, aman begitu untuk masyarakat, bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Dan setelah mereka melalui semua proses pembelajaran dan asesmen yang ada di tahap pendidikan akademik dan profesinya, UKMPPD ini hadir sebagai bentuk uji kompetensi nasional," jelasnya.

Diketahui, UKMPPD dilaksanakan berdasarkan regulasi yang secara bertahap mengukuhkannya sebagai uji kompetensi nasional, di antaranya melalui Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut), UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut) UU 17/2023 tentang Kesehatan, serta PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Baca juga: Fakultas Kedokteran UNG uji kompetensi mahasiswa profesi dokter

Baca juga: Kemdiktisaintek evaluasi pendidikan dokter secara menyeluruh

Dengan dasar hukum yang kokoh, UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, sebagai dokumen resmi yang menandai kesiapan lulusan untuk menjalani praktik medis secara profesional dan legal.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |