Serang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menahan seorang tersangka baru berinisial IGN CKR dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2019-2025.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, di Serang, Kamis, mengatakan penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka IS, selaku Direktur PT SBM.
Dia menjelaskan tersangka IGN CKR merupakan Direktur PT ITA, salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT SBM pada tahun 2019.
Kerja sama tersebut meliputi bidang pengelolaan pelabuhan kapal dan sewa lahan di Puloampel, Kampung Tasik Kauran, Desa Margasari, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp800 juta.
"Adapun perbuatan tersangka ini merupakan Direktur PT ITA. Direktur ini merupakan salah satu (mitra) kerja sama dengan PT SBM di tahun 2019," ujarnya.
Masalah muncul pada tahun 2023 ketika terjadi putus kontrak. Tersangka IGN CKR (Direktur PT ITA) kemudian menyetorkan uang kepada PT SBM dalam dua tahap, yakni sebesar Rp900 juta dan Rp200 juta.
Namun, kata Merryon, pada tahun yang sama, tersangka IS (Direktur PT SBM) justru menarik kembali uang tersebut dari kas BUMD.
"Oleh tersangka sebelumnya, IS, (uang) ditarik kembali, kemudian di tahun yang sama diserahkan kepada tersangka yang kita tahan pada hari ini (IGN CKR) secara tunai," ungkapnya.
Merryon menyebut, total kerugian negara yang telah divalidasi dari keseluruhan kasus pengelolaan PT SBM mencapai Rp5,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, kerugian akibat perbuatan tersangka IGN CKR ditaksir sebesar Rp1,06 miliar.
"Adapun perbuatan tersangka yang kita tahan sebesar Rp1,06 miliar, (dia) menikmati sejumlah itu. Uangnya dipergunakan untuk keperluan tersangka IGN CKR," jelasnya.
Pihak Kejaksaan, kata dia, masih mendalami motif pengembalian uang tersebut, yang diduga terkait dengan pembatalan kontrak.
"Alasan kenapa IS menyerahkan ini yang sedang dilakukan pengembangan kembali. Nanti perkembangan siapa yang berperan dan mengapa melakukan itu? Akan kita sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Merryon, tersangka IGN CKR ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejari tetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka
Baca juga: Lima tersangka aniaya staf KLH dan wartawan di Serang segera disidang
Baca juga: JPU tuntut tiga terdakwa pengoplos Pertamax di Serang 4 tahun penjara
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































