Kemarin, MK hapus "presidential threshold" hingga AKBP Malvino dipecat

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa di ranah hukum telah diwartakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Kamis (2/1), mulai dari Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat buntut kasus pemerasan DWP 2024.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. MK hapus pasal "presidential threshold" pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK jadwalkan ulang pemeriksaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reshcedule pada hari Senin (6/1)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca selengkapnya di sini.

3. MK perpanjang masa tugas Palguna dkk sebagai anggota MKMK

Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai dengan 31 Desember 2025.

Palguna sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK masa jabatan tahun 2024, sementara Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota. Adapun susunan keanggotaan MKMK masa jabatan 2025 tidak mengalami perubahan.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1), mengungkapkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca selengkapnya di sini.

5. AKBP Malvino dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus DWP

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).

Atas putusan tersebut, Malvino menyatakan banding.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |