Kemarin, kasus Topan Ginting hingga korban penghadangan opang

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (29/7). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. KPK dalami sosok yang beri perintah Topan Ginting untuk terima suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

Selengkapnya di sini

2. Kejati: Kacab Sucofindo Bengkulu manipulasi data uji lab batu bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batu bara yang akan dijual ke luar Provinsi Bengkulu.

Selengkapnya di sini

3. Polisi tindaklanjuti laporan korban penghadangan opang di Tangerang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menindaklanjuti laporan penumpang taksi online berinisial S, yang menjadi korban penghadangan dan pengancaman pengemudi ojek pangkalan (opang) yang terjadi di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang.

Selengkapnya di sini

4. KPK panggil manajer proyek Bahodopi dan smelter feronikel Kolaka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (proyek Vale) berinisial AA, dan Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (proyek Kolaka) berinisial EI.

Selengkapnya di sini

5. Kemenkum catat PNBP capai Rp1,04 triliun pada semester I-2025

Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp1,04 triliun pada semester I-2025 atau meningkat 4,57 persen dibanding senilai Rp994,55 miliar pada semester I-2024.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |