Kemarin, kasus gedung Pemkab Lamongan hingga status tersangka Nadiem

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (30/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Kuasa hukum sebut tujuh alasan penetapan tersangka Nadiem tidak sah

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mengatakan terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Selengkapnya di sini

2. KPK panggil tujuh saksi kasus gedung Pemkab Lamongan di Polres Gresik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, di Polres Gresik, Jatim.

Selengkapnya di sini

3. KPK sita Rp1,3 miliar dari Ilham dan kembalikan mobil B. J. Habibie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH), dan memutuskan mengembalikan mobil milik ayahnya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.

Selengkapnya di sini

4. KPK panggil pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa jadi saksi kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Selengkapnya di sini

5. KPK kembali panggil tersangka mesin EDC di kasus digitalisasi SPBU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, Elvizar (EL), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |