Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah dalam kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat.
OJK menegaskan pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif dan bukan rekening pasif (dormant).
Kasus tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal BNI dan selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.
Dian menambahkan OJK juga telah meminta BNI untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal dan eksternal lainnya.
Hal ini mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
"OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan," kata Dian.
Senada dengan Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa rekening yang dibobol merupakan rekening aktif.
Informasi ini diungkapkan melalui pertemuan pada Jumat (26/9/2025).
"OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025)," kata Friderica.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Friderica memastikan bahwa BNI telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula.
Selanjutnya dari sisi pelindungan konsumen, OJK telah meminta BNI untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang.
Selain itu, OJK meminta BNI memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana/simpanan nasabah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Adapun OJK telah mengatur mengenai manajemen risiko oleh bank dan penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT dan PPPSPM) melalui POJK Nomor 13/POJK.03/2021 (POJK PBU), POJK Nomor 8 Tahun 2023 (POJK APU PPT dan PPPSPM), dan POJK Nomor 22 tahun 2023.
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan produk Bank sebagaimana Pasal 2 POJK PBU, serta wajib menerapkan program APU PPT dan PPPSPM secara efektif sebagaimana Pasal 3 POJK APU PPT.
Dari aspek pelindungan konsumen, POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.
PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Terkait dengan rekening dormant, OJK mengungkapkan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan. RPOJK rekening dormant saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Baca juga: Sambangi BNI, Purbaya cek serapan penempatan dana Rp55 triliun
Baca juga: BNI sesuaikan bunga deposito dolar AS jadi 4 persen
Baca juga: OJK dorong pengembangan SDM digital keuangan berbasis blockchain
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.