..Jakarta (ANTARA) - Seorang ibu berusia 21 tahun asal Sumedang, Jawa Barat, Silvia Putri, mengaku merasa aman dan tenang berkat dukungan fasilitas dari BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada keluarganya.
Silvia mengaku mendaftarkan anaknya sebagai peserta JKN sesaat setelah lahir. Saat melahirkan, seluruh proses berjalan dengan lancar berkat dukungan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Saya merasakan manfaat yang besar saat menjadi peserta JKN, terutama ketika melahirkan anak pada bulan Agustus 2025. Saya bersyukur ketika anak kami lahir, tidak ada kendala sama sekali. Alhamdulillah, perawatan anak saya langsung terjamin kesehatannya," katanya dalam keterangan resmi dari BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu.
Silvia menyadari, salah satu kewajibannya sebagai peserta JKN adalah melaporkan data anaknya untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.
"Sebelumnya saat baru lahir, anak saya mau didaftarkan dari rumah sakit, namun karena kepesertaan BPJS suami nonaktif, maka anak belum didaftarkan," ujar dia.
Ia juga menceritakan bahwa keluarga besarnya juga sudah sering berobat menggunakan layanan JKN dengan pelayanan yang memuaskan. Melalui Program JKN, Silvia merasa lega karena layanan kesehatan untuk dirinya sekeluarga telah terjamin, dan yang terpenting, ia tidak perlu merasa khawatir akan biaya pengobatan.
"Beberapa kali saya melihat langsung pelayanan kesehatan yang diterima keluarga saya. Alhamdulillah, lancar tidak ada hambatan. Tidak ada sedikitpun biaya yang kami keluarkan, semua dijamin oleh Program JKN," paparnya.
Baca juga: Legislator sambut positif rencana pemerintah hapuskan tunggakan JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kejati Kalteng kolaborasi tangani tunggakan iuran JKN
Ia mengemukakan pentingnya keluarga terdaftar sebagai peserta JKN karena dengan jaminan kesehatan, maka tidak perlu merasa khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Memiliki jaminan kesehatan sangat penting, selain memiliki proteksi perlindungan, kita juga menjadi aman dan tenang. Selain itu, dompet juga tak risau," tuturnya.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk untuk kepastian penjaminan kesehatan bagi bayi sejak lahir.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi, menyampaikan bahwa peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan peserta dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemanfaatan layanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN.
"Pemerintah menetapkan aturan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga jika memerlukan pelayanan kesehatan dan layanan medis yang dibutuhkan dapat diberikan langsung tanpa ada hambatan," katanya.
Ia menegaskan, peserta juga memiliki kewajiban untuk memperbarui data bayi baru lahir dan melaporkan NIK anak sebelum usianya tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa bayi mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa kendala administratif.
Baca juga: Transformasi digital tingkatkan kualitas dan kepuasan peserta JKN
Baca juga: Cak Imin: Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































