Kejati Sulsel dukung upaya PK PTDH dua guru ASN Luwu Utara

4 hours ago 2

Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA dalam kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Luwu Utara.

"Kami mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," papar Didik saat pertemuan dengan pihak terkait di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Pihaknya juga meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya kedua guru yang mengajar di di SMAN 1 Luwu Utara menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kajati juga memastikan pengajuan PK adalah merupakan langkah bagi kedua tenaga pendidik ini untuk meninjau kembali putusan akhir tersebut demi memastikan terwujudnya keadilan substantif. Mengingat upaya yang dilakukan demi untuk peningkatan mutu pendidikan.

"Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini menuturkan.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Inspektur II Jamwas Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus ini mendapat perhatian Kepala Jaksa Agung berkaitan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Abdul Muis dan Rasnal yang ikut hadir didampingi anggota DPRD Sulsel dengan mendukung upaya PK.

Baca juga: Kejati Sulsel selesaikan dua kasus pidana melalui RJ

Menurutnya, persoalan seperti ini mestinya diselesaikan dengan hati nurani. Selain itu, ia turut mendengar kisah haru kedua guru ini sangat menyentuh, apalagi Abdul Muis masih memiliki delapan bulan bekerja dan selanjutnya pensiun, namun malah di pecat tidak dengan hormat.

Abdul Muis dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang turut mendorong dan mendukung pencarian keadilan agar dapat tegak lurus dengan prinsip Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi bangsa.

"Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan pak," tutur Muis sambil memeluk Kajati Sulsel disela pertemuan tersebut.

Ia menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Sebelumnya, dua guru ASN SMAN 1 Luwu ini dianggap bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid dengan maksud urunan membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dapat digaji pihak sekolah atas dalih tidak ada anggaran.

Baca juga: Kejati Sulsel luncurkan keadilan restoratif mandiri

Persoalan ini kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Hasil keputusan sidang dan vonis majelis hakim pada 15 Desember 2022, keduanya dinyatakan tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Belakangan, pengajuan kasasi itu diterima, dan membatalkan putusan bebas oleh dua terdakwa serta malah menjatuhkan vonis bersalah, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Berdasar putusan MA inilah yang menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menerbitkan SK PTDH. Dengan adanya dukungan Kejati Sulsel terhadap langkah pengajuan PK, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara utuh serta memberikan harapan besar bagi keduanya mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Baca juga: Dua calo kredit bank BUMN di Makassar ditahan terkait kasus korupsi

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |