Kejati DKI tangkap tersangka baru perkara proyek fiktif Kementerian PU

2 days ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dua tersangka baru pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025.

"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI, Kamis.

Dapot mengatakan kedua tersangka itu, yakni Sukino dan Muhammad Taufiq yang merupakan pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16 miliar.

Dia menambahkan penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya, baik dari Kementerian PU, perusahaan pelat merah, maupun swasta.

Hingga kini, penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi, baik saksi ahli keuangan negara, maupun tersangka.

Selain itu, penyidik melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka M. Taufik dan Sukino ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Kamis (21/5), dua orang tersangka ditahan yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS).

Kemudian pada Rabu (24/6), penyidik juga menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua pihak swasta. Keduanya yakni RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS yang merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Dengan demikian, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan direktur-pejabat Kementerian PU tersangka korupsi

Baca juga: Kejati Jakarta tahan mantan pejabat Kementerian PU terkait korupsi

Baca juga: Menteri Dody: Kejati Jakarta sita 16 item saat geledah Kementerian PU

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |