Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan seorang makelar berinisial MS terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo dengan kerugian negara mencapai Rp3,29 miliar.
Diterangkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan bahwa MS ditahan setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 4 Februari 2025.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari mulai 4 Februari 2025," kata Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Herwatan, MS merupakan makelar atau perantara dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kulonprogo yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) 1.
Selain memenuhi syarat subjektif dan objektif, kata dia, penahanan ini untuk menghindari MS melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Herwatan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari rapat pada tanggal 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taru Martani divonis 8 tahun penjara
Baca juga: Pemkab Kulon Progo-DIY ajukan PK atas PBB-P2 Angkasa Pura Rp28 miliar
Pada bulan Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk meninjau lokasi dan melakukan negosiasi harga.
Agar harga tanah terlihat wajar, dilakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).
Namun, dalam praktiknya, nilai tanah telah ditentukan terlebih dahulu oleh pengurus YAKKAP I setelah ada kesepakatan harga dengan MS.
Dalam pengadaan ini, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 6.981 meter persegi.
Akan tetapi, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 121/S/XXI/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Selama penyidikan, jaksa menyita uang sebesar Rp1,44 miliar.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025