Kejari tahan eks Kadis Koperasi Sultra atas kasus korupsi keramba

11 hours ago 2

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Konawe resmi menahan eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Boy Ihwansyah, atas kasus dugaan korupsi pembangunan keramba beton senilai Rp2,4 miliar di Pulau Saponda, Kabupaten Konawe.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe Aswar saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penahanan Ihwansyah baru dilakukan hari ini (9/12) setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (19/11) bersama satu tersangka lainnya inisial LA selaku pelaksana pekerjaan, sedangkan Ihwansyah selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Ia menyampaikan bahwa penahanan terhadap Ilhamsyah dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ia akan ditahan selama 20 hari hingga 28 Desember 2025 mendatang untuk keperluan penyidikan.

"Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun Anggaran 2021," kata Aswar.

Ia menyebutkan dalam pembangunan keramba tersebut, APBD yang digelontorkan untuk pembangunannya sebesar Rp2,4 miliar dengan masa pengerjaan 90 hari kalender.

"Pengerjaannya itu terhitung mulai 17 September hingga 15 Desember 2021," ujarnya.

Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan keramba itu tidak diselesaikan dan ditemukan spesifikasi pembangunan tidak sesuai.

Ia menjelaskan bahwa salah satu temuan penyimpangan dalam pembangunan tersebut, yaitu penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai dengan perencanaan.

"Seharusnya pekerjaan menggunakan teknologi hidraulik hammer dengan kapal ponton. Akan tetapi pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya," jelas Aswar.

Ia mengungkapkan bahwa atas perbuatan para tersangka itu menimbulkan kerugian negara.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |