Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar acara isbat nikah massal untuk membantu warga yang hanya terikat pernikahan siri di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat.
Kepala Kejari Jakbar Nurul Wahida Rifal mengatakan program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri (pasutri) agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.
"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," ujar Nurul dalam sambutannya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat.
Menurut dia, ketiadaan pencatatan resmi memiliki dampak hukum yang dapat merugikan masyarakat, mulai dari status suami istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak.
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," kata Nurul.
Dalam program nikah massal 26 pasangan tersebut, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan instansi terkait, mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Sejumlah pasangan yang telah menikah secara agama atau nikah siri itu pun diketahui tidak pernah mengurus legalitas pernikahan mereka karena kekhawatiran akan biaya dan rumitnya administrasi.
Baca juga: Kejari Jakbar gelar isbat nikah bagi 22 pasangan asal Kembangan
Salah satunya, yaitu pasangan Rizky Cahyadin (24) dan Anisa (22). Rizky mengaku sempat khawatir akan dipungut biaya besar jika mengurus sendiri ke KUA.
"Alasannya itu, karena satu, saya masih KTP Jawa, terus yang kedua masalah ekonomi. Jadi, saya mau urus-urus takutnya duitnya itu banyak. Dikira saya karena orang awam kan bayar kalau ke KUA, ternyata di sini gratis semua," ungkap Rizky.
Hal serupa dirasakan Salsabila Shofia (20), warga Jembatan Besi, Tambora, Jakbar, yang mengaku sempat menikah siri pada 2025 karena terkendala batas usia saat melapor ke KUA.
Masalah itu pun kemudian muncul ketika ia melahirkan buah hatinya.
"Pas sudah lahir dedenya, mau bikin KK (Kartu Keluarga), yang lain-lain, itu enggak bisa. Terus orang kelurahan ngomong, ini ada isbat nikah, ya, sudah kita ikut. Alhamdulillah, enak banget, minim uang banget, terus dari make up sampai pakaian semua sudah dikasih, lengkap surat juga dapat," tutur Salsabila.
Dia pun berpesan kepada sesama generasi muda agar tidak perlu takut menghadapi pernikahan.
"Jangan takut menikah, karena menikah itu enggak seseram itu. Cuma tergantung pasangannya seperti apa, yang penting saling terbuka saja antara suami dan istri," imbuh Salsabila.
Baca juga: Pemerintah apresiasi gebyar nikah massal di UPK PBB Setu Babakan
Baca juga: Puluhan pasangan siri ikuti nikah massal di Jakarta Utara
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































