Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menyebut pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).
"Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan," kata Hendri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri pastikan Siti Kurmaesa bukan korban pedagangan orang
Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.
Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Baca juga: Menaker RI sambut tawaran Arab Saudi penempatan tenaga kerja formal
Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.
"Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram," ujar Hendri.
Baca juga: Apjati sebut sistem satu kanal lindungi pekerja Indonesia di Saudi
Gugatan itu saat ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan tengah menunggu jadwal persidangannya.
"Diharapkan jika nantinya pernikahan itu dibatalkan bisa menjadi syarat untuk memulangkan WNI itu ke tanah air," ujar Hendri.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025