Kejari Bandung sita sejumlah dokumen usai geledah beberapa kantor OPD

3 hours ago 3

Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyita sejumlah dokumen usai menggeledah beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” kata Irfan saat memberikan keterangan pers di Bandung.

Irfan mengatakan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

“Yang pasti alat bukti cukup kuat untuk kami meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.

Selain penggeledahan, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait perkara tersebut.

Irfan mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Sampai dengan saat ini Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan.

Lebih lanjut, ia optimis bahwa proses penyidikan pada perkara tersebut akan segera tuntas dengan segera menetapkan tersangka pada kasus ini.

“Kami yakin demikian kasus ini segera tuntas demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” kata dia.

Baca juga: Kejari periksa Wakil Wali Kota Bandung selama tujuh jam soal korupsi

Baca juga: Kembangkan kasus korupsi PT SBM, Kejari Serang tahan Direktur PT ITA

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |