Kejagung periksa istri mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

2 months ago 11
“Penyidik hendak mendalami apakah ada kaitan perusahaan ini dengan Sritex,”

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

“Benar, yang bersangkutan hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan perkara pencairan kredit Terkait dengan PT Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

Harli mengatakan bahwa Megawati diperiksa atas jabatannya sebagai Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

“Penyidik hendak mendalami apakah ada kaitan perusahaan ini dengan Sritex,” katanya.

Baca juga: Kali keempat Dirut Sritex Iwan Kurniawan diperiksa Kejagung

Baca juga: Dirut Sritex klaim tahu kredit bank untuk pengembangan usaha

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menanyakan Megawati terkait pencairan kredit di PT Sritex.

“Apakah bahwa kredit ini juga sampai atau mengalirnya seperti apa? Apakah ikut ke perusahaan itu atau tidak? Atau seberapa jauh pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini?” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI senilai Rp692.987.592.188,00 tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.

“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Qohar.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |