Kejagung pastikan profesional tangani perkara eks Jampidsus

3 hours ago 2
Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan ada kepastian hukum.

Rudi yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus) mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaianya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kortastipidkor limpahkan perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung

Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik.

Saat ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.

"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.

Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Rudi menegaskan bahwa arahan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menangani perkara tersebut secara profesional.

"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa praduga tak bersalah," kata Rudi.

Baca juga: Kortastipidkor: FA disangkakan pasal korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Tersangka DR diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Sedangkan FA disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.

Untuk tersangka DR telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan FA, menurut Plt Jampidsus belum dilakukan penahanan.

"Belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi.

Terkait apa peranan FA dalam tiga perkara itu, Rudi menyebut akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, dan berita acara. Lalu dilakukan ekspos bersama dengan Tim Kortastipidkor.

Baca juga: Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DR ditetapkan tersangka

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |