Kejagung-KemenBUMN bersinergi terkait penyidikan kasus minyak mentah

10 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terus bersinergi dengan Kementerian BUMN terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023 untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.

“Tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, pihak Kejaksaan Agung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi BUMN Pertamina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.

Ia mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut bukan semata-mata untuk penegakan hukum represif saja, tetapi juga dalam rangka memperbaiki tata kelola korporasi.

“Penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka bagaimana perbaikan tata kelola pada korporasi atau BUMN yang sekarang sedang kami sidik,” ucapnya.

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah penetapan tersangka, Kejagung berfokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat teknis pada Pertamina.

Baca juga: Kejagung bantah keterlibatan Erick dan Boy di kasus minyak mentah

Baca juga: Kejagung: Penggeledahan di kasus minyak mentah dilaksanakan sesuai SOP

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |