Kejagung: JPU pertimbangkan langkah soal vonis eks Dirjen Minerba

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Sebagai informasi, Bambang Gatot merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.

“Jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir dalam masa putusan 7 hari setelah putusan dibacakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Selain terhadap mantan Dirjen Minerba, JPU juga sedang menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto dalam kasus korupsi yang sama.

Kapuspenkum memastikan bahwa apabila nantinya JPU melakukan upaya hukum, pertimbangan hakim akan dianalisa dan hasilnya dimasukkan dalam memori banding.

Diketahui, pada Senin (5/5), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, Bambang juga turut dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Bambang. Hal memberatkan, yakni Bambang tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ucap Hakim Ketua menambahkan.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto. Lebih rendah dari Bambang, Supianto dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Bambang. Begitu pula pidana denda, Supianto divonis dengan besaran denda dan subsider yang sama seperti Bambang.

Adapun vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang lebih tinggi besarannya dari vonis, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Bambang, jaksa bahkan menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, majelis hakim meniadakan pidana tambahan itu.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |