Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro yang berupa rumah, untuk dijadikan gedung Adhyaksa Chambers.
“(Rumah, red) ini sudah dicatatkan sebagai BMN (Barang Milik Negara)-nya Kejaksaan. Sudah clear karena enggak mungkin pendanaannya muncul kalau statusnya belum BMN,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.
Adhyaksa Chambers merupakan ruang yang dibentuk Kejaksaan RI untuk proses mediasi, arbitrase dan konsiliasi penyelesaian sengketa nonlitigasi bagi sektor publik nasional.
Baca juga: Kejagung bentuk Adhyaksa Chambers jadi ruang mediasi sengketa
Narendra mengatakan bahwa rumah mewah dua lantai itu akan ditingkatkan menjadi empat lantai sebagai bagian revitalisasi menjadi Adhyaksa Chambers.
Nantinya, di dalam gedung tersebut akan ada beberapa fasilitas untuk mendukung proses mediasi. Dalam pelaksanaan, Kejaksaan juga akan menyiapkan mediator dan arbiter.
“Jadi, untuk mediasi, arbitrase dengan jumlah-jumlah baik yang kecil maupun besar, termasuk nanti untuk site visit secara virtual, bisa dilakukan juga di sini,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengibaratkan Adhyksa Chambers sebagai one stop service untuk melayani mediasi permasalahan sengketa sektor publik nasional.
Dengan memanfaatkan Adhyaksa Chambers, kementerian/lembaga maupun badan usaha tidak perlu lagi menyewa hotel ataupun restoran yang keamanannya belum terjamin.
Baca juga: Kejagung ungkap 12 kasus korupsi bernilai fantastis
“Padahal kan ada hal yang kontrak-kontrak atau perjanjian bersifat rahasia di antara pebisnis dengan pebisnis. Kami, termasuk confidentiality itu, yang kami jadikan layanan unggulan, termasuk penggunaan IT yang lebih canggih,” katanya.
Ke depan, kata dia, Adhyaksa Chambers akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) agar kepemilikan menjadi milik Indonesia.
Ia juga mengupayakan agar Adhyaksa Chambers bisa menjadi choice of forum.
“Jadi, walaupun lembaga arbitrasenya di luar, tapi bisa beracaranya di Indonesia, di Adhyaksa Chambers. Pengharapan kami seperti itu,” ungkapnya.
Baca juga: Kejagung selamatkan kerugian keuangan negara Rp131,5 triliun
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































