Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa hakim Djuyamto (DJU), tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag), menitipkan tas ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“Benar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tas tersebut, kata dia, telah diserahkan oleh satpam PN Jakarta Selatan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4).
“Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam, yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” katanya.
Terkait waktu dan tujuan penitipan tas itu kepada satpam, Kapuspenkum Harli belum bisa mengungkapkannya. Adapun saat ini tas tersebut telah disita oleh penyidik.
“Berita acara penyitaannya sudah ada,” ujarnya.
Diketahui, hakim Djuyamto (DJU) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Djuyamto selaku hakim ketua majelis hakim, menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Djuyamto, hakim anggota majelis hakim, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.
Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas (ontslag) terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga hakim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung temukan catatan permintaan putusan lepas di rumah MS
Baca juga: Kejagung kembalikan berkas pagar laut Tangerang ke Polri
Baca juga: Jaksa Agung mutasi enam kepala kejaksaan tinggi
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025