Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang kini berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan juga aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
"Kita akan lihat semua ini, semua asetnya yang disita oleh jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal," ujarnya.
Baca juga: Kejagung tetapkan anak Surya Darmadi tersangka kasus TPPU
Sebelumnya, Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Febrie dalam konferensi pers pada Kamis (2/1) mengatakan bahwa Cheryl adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sehingga akan ditindak sebagai tersangka TPPU.
Ia mengatakan bahwa penetapan Cheryl sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kejagung sita aset Surya Darmadi di kawasan Jaksel
Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) berdasarkan hasil pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
"Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Kejagung periksa kepala desa dan PNS dalam kasus Duta Palma
Baca juga: Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025