Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari warga negara India Sankalp Jaithalia dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Masih terus dilakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK juga masih tetap mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
“Karena setiap informasi atau keterangan dari saksi tentu sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil dan kemudian mengumumkan mencari Sankalp Jaithalia pada 9 Oktober 2025.
Diketahui, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, KPK cari WN India atas nama Sankalp Jaithalia
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.