Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
"Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support (fasilitasi, red.) dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Asep mengatakan apabila penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Lamongan itu telah selesai dilakukan maka KPK dapat menindaklanjuti ke proses berikutnya.
"Insyaallah nanti kalau sudah selesai bisa ditingkatkan dan tidak akan bertanya-tanya lagi kalau sudah selesai," katanya.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Kemudian saat ini sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca juga: KPK libatkan ITB untuk hitung kerugian negara di kasus Pemkab Lamongan
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK periksa direksi perusahaan konstruksi
Baca juga: KPK ungkap tersangka kasus Pemkab Lamongan berjumlah empat orang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































