Kasus korupsi Bank BJB, KPK periksa tersangka Suhendrik

1 month ago 22

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, Suhendrik (SUH), pada Jumat ini.

"Pemeriksaan atas nama SUH sebagai Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersangka SUH dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (21/7), sempat memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat sebagai saksi.

Kemudian pada Selasa (22/7), KPK memanggil Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Kasus Bank BJB, KPK periksa tersangka Ikin Asikin Dulmanan

Pada Rabu (23/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB sekaligus tersangka kasus tersebut atas nama Yuddy Renaldi (YR).

Berikutnya pada Kamis (24/7), lembaga antirasuah itu memanggil Pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama sekaligus tersangka kasus itu bernama Ikin Asikin Dulmanan.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus Bank BJB Yuddy Renaldi

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Namun, tersangka YR, yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Oleh sebab itu, KPK berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa tersangka YR.

Baca juga: KPK segera koordinasi usai Kejagung tetapkan eks Dirut BJB tersangka

Baca juga: KPK dalami aliran dana antara agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |