Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

2 days ago 2
  • Kamis, 20 Agustus 2026 14:25 WIB
Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Hendi Prio Santoso (tengah), berjalan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 tersebut serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura karena terbukti bersalah dalam kasus kerja sama jual beli gas di PT PGN pada 2017-2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Hendi Prio Santoso, berdiri seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 tersebut serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura karena terbukti bersalah dalam kasus kerja sama jual beli gas di PT PGN pada 2017-2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

Kasus jual beli gas PGN, Mantan Dirut PGN divonis empat tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Hendi Prio Santoso (tengah), menyapa keluarganya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 tersebut serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura karena terbukti bersalah dalam kasus kerja sama jual beli gas di PT PGN pada 2017-2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |