Kasus CSR BI-OJK, KPK panggil anggota DPR Rajiv

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Rajiv (RAJ) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Budi mengatakan Rajiv dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK geledah rumah staf dari tersangka Heri Gunawan

Baca juga: MAKI akan somasi pimpinan KPK jika belum tahan tersangka kasus CSR BI

Baca juga: KPK dalami PSBI saat periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |