Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tenaga ahli dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, yakni Melly Kartika Adelia, mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB, Selasa (5/8).
"Informasi yang saya terima sampai malam hari ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.
Budi mengatakan akan mengecek alasan ketidakhadiran saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
"Nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan untuk penjadwalan ulang atau penundaan. Nanti akan kami cek ya," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Baca juga: KPK panggil mantan tenaga ahli anggota BPK jadi saksi kasus Bank BJB
Baca juga: KPK jelaskan pemanggilan Kasubagset BPK RI untuk saksi kasus Bank BJB
Baca juga: KPK panggil Kasubbag Humas BPK Perwakilan DKI Jakarta jadi saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































