Karhutla capai 305 kejadian, Polres Belitung ingatkan sanksi pidana

2 hours ago 2
Jadi tolong, cara-cara membakar itu ditinggalkan

Tanjungpandan (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang melanggar ketentuan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu.

"Membuka lahan dengan cara membakar hutan itu jelas melanggar hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pasti akan kami tindak dengan tegas dengan ancaman sanksi pidana," kata Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Selasa.

Satria menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Apel Siaga Karhutla yang digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Belitung.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung, hingga September 2026 tercatat sebanyak 305 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 442,03 hektare.

Data penanganan karhutla mencatat sebanyak 146 kejadian dengan luas lahan terbakar 215,84 hektare terjadi sepanjang Agustus. Sementara hingga 6 September tercatat 26 kejadian dengan luas terbakar 72,70 hektare.

Satria mengimbau masyarakat meninggalkan kebiasaan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatkan risiko gangguan pernapasan.

"Kasihan anak-anak kita yang masih usia sekolah, mereka bisa terkena ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Jadi tolong, cara-cara membakar itu ditinggalkan," ujarnya.

Satria mengatakan sejauh ini belum ditemukan kasus pembakaran lahan yang terbukti dilakukan secara sengaja di wilayah hukum Polres Belitung.

Meski demikian, Polres Belitung bersama tim gabungan dalam beberapa hari terakhir terlibat dalam penanganan karhutla di sejumlah lokasi.

Pada 5 September 2026, personel Polres Belitung bersama tim gabungan menangani kebakaran lahan sekitar lima hektare di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau.

Satria mengatakan kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

"Kalau memang ditemukan akan kami tindak tegas," katanya.

Polres Belitung bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga meningkatkan kesiapsiagaan untuk memastikan personel dan peralatan penanggulangan karhutla dalam kondisi siap operasional.

"Saat ini kami tetap fokus melayani masyarakat dengan mengedepankan langkah pencegahan serta siap siaga menangani jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Satria.

Baca juga: Perubahan iklim menuntut perubahan cara mengelola bencana

Baca juga: Puan minta aparat selidiki bekas karhutla langsung ditanami sawit

Baca juga: Kisah Sempurna dan ancaman karhutla bagi orangutan Kalimantan

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |