Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berhasil melelang 12 barang aset sitaan dengan total nilai sebesar Rp840.412.544,- pada Kamis.
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 19 barang hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta senilai total Rp2,9 miliar lebih (Rp2.900.953.060,-).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar di Jakarta menyampaikan bahwa seluruh Kanwil DJP se-Jakarta diberikan target sebesar Rp11 triliun dari total target nasional sebesar Rp20 triliun atau kurang lebih 52 persen dari target Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Nasional.
"Hingga bulan Mei 2025, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7 persen, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak," kata Farid.
Baca juga: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat lelang 15 aset sitaan
Sebagai upaya memenuhi target tersebut, kata Farid, kegiatan lelang bersama akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
"Setelah pelaksanaan di bulan Juni ini, lelang bersama dijadwalkan berlangsung pada bulan November," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar menyebutkan lelang yang dilakukan dengan kerja sama kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
Menurut dia di Jakarta, Senin (16/6), aset yang telah ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar dan DJKN lelang sejumlah aset hasil penyitaan
Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Farid Bachtiar menuturkan, sebanyak 15 objek pajak barang bergerak dalam kondisi apa adanya, seperti mobil, sepeda motor dan barang lainnya melalui sistem daring (online) pada situs resmi lelang.go.id.
Mekanisme yang digunakan adalah "open bidding" tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum dan dilaksanakan secara transparan, aman serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.
"Kami mengimbau kepada warga untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan DJP, DJKN atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakbar," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.