- Kamis, 19 Desember 2024 14:05 WIB
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2024/12/19/Pemusnahan-barang-hasil-kepabeanan-di-Jakarta-191224-RIV-5.jpg)
Operator mengoperasikan alat berat untuk menggilas botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024). Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2024/12/19/Pemusnahan-barang-hasil-kepabeanan-di-Jakarta-191224-RIV-4.jpg)
Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024). Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.