Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri , divonis 9 tahun

7 hours ago 3
  • Selasa, 11 Februari 2025 07:53 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Read Entire Article
Rakyat news | | | |