- Selasa, 11 Februari 2025 07:53 WIB
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/11/sidang-putusan-korupsi-bukit-asam-100225-aaa-6.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/11/sidang-putusan-korupsi-bukit-asam-100225-aaa-1.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/11/sidang-putusan-korupsi-bukit-asam-100225-aaa-3.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU