Jakarta (ANTARA) -
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.
Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Kamis, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Kecamatan Cipayung dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya pukul 09.00-11.30 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Baca juga: Dokumen yang perlu disiapkan untuk bayar pajak di Samsat Keliling
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































