Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan 22 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.
Baca juga: Warga Jaksel diajak manfaatkan keringanan bayar PBB
Lokasi Samsat Keliling biasanya dekat dengan permukiman yang bertujuan agar masyarakat mudah untuk mengakses sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland dan Universitas Binus pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategic pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Rukan Fresh Market pukul 09.00 – 12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok pukul 08.00-14.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-14.00 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan agar bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pastikan juga kendaraan yang mau dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Baca juga: Pajak bahan bakar di Jakarta hanya 5 persen
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pramono tegaskan belum memutuskan PBBKB 10 persen di Jakarta
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025