JPU limpahkan berkas tersangka korporasi kasus Duta Palma ke PN Jakpus

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

“JPU telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, ujar Harli, akan diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Sedangkan untuk tersangka korporasi PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific, akan diwakili Surya Darmadi.

Baca juga: Kejagung limpahkan lima tersangka korporasi kasus Duta Palma ke JPU

Para tersangka tersebut didakwa dengan:

1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani

Dakwaan satu:

- Primer
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsider
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan dua:

- Primer
Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsider
Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

- Primer
Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsider
Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang yang ditetapkan,” kata Harli.

Diketahui, PT Duta Palma Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Atas perbuatannya, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung tetapkan anak Surya Darmadi tersangka kasus TPPU

Baca juga: Kejagung sita lagi uang Rp288 miliar terkait kasus Duta Palma

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |