JPU dakwa WNA Australia di Bali lakukan pencurian laptop 

3 weeks ago 10

Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Vanessa Louise Crimmins (45), melakukan tindak pidana pencurian barang berupa dua unit komputer jinjing (laptop).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, JPU Lintang Jendro Rahmadita dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lintang menjelaskan tindakan terdakwa tersebut berawal pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 8.22 Wita hendak berbelanja di Popular Deli, Jalan Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pada saat terdakwa berjalan kaki melintas di depan toko, terdakwa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi laptop dengan Merk HP berwarna silver disimpan di atas kursi milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih.

"Timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Kemudian, terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko," katanya.

Tak hanya itu, terdakwa Vanessa juga mencuri tas berserta laptop Macbook Air M1 2020 milik saksi Ardi Nurcahyad yang berada di atas kursi di sebelah tempat terdakwa mengambil laptop pertama.

Kemudian, terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di Villa Shiva yang beralamat di Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan saksi Ardi Nurcahyadi untuk mengambil sebuah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dan satu buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020," kata Jaksa Lintang di hadapan Majelis Hakim Gusti Ayu Akhiryani, I Wayan Yasa dan Wayan Suarta.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp15 juta.

Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh bule Australia yang berprofesi sebagai guru tersebut diketahui dari rekaman CCTV. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkap pelaku di tempat penginapannya.

Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap pelaku pelecehan seksual turis Singapura

Baca juga: Polda Bali bongkar sindikat prostitusi internasional oleh WNA Rusia

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |