Bandung (ANTARA) - Di antara padatnya kendaraan bermotor di jalan raya, jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) mempertaruhkan nyawa setiap harinya. Sebagai kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pengemudi ojol memiliki karakteristik kerja dengan risiko tinggi namun dengan perlindungan finansial yang sering kali rentan.
Bagi seorang pengemudi ojek online, kecelakaan bukan hanya soal luka fisik, tetapi juga terhentinya aliran pendapatan secara instan. Karena itu, kesadaran akan mitigasi risiko melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah strategi kalkulasi ekonomi yang krusial bagi ketahanan finansial keluarga.
Secara statistik, risiko kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara sepeda motor menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keselamatan pekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, telah terjadi 141.608 kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025, dan lebih dari 70 persen di antaranya melibatkan sepeda motor.
Faktanya, kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di jalan raya Indonesia, dengan sekitar 31 ribu orang meninggal setiap tahun dan kerugian ekonomi yang setara kurang lebih 3 persen dari PDB. Sejalan dengan kondisi tersebut, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sekitar 25-30 persen klaim JKK setiap tahun berasal dari kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Untuk bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, salah satu tantangan besar bagi pekerja informal seperti ojol adalah biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan. Di tengah himpitan ekonomi dan pendapatan yang sering kali dirasa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, kewajiban pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai beban tambahan.
Untuk mengatasi hal ini, sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah telah meluncurkan kebijakan diskon 50 persen iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upаh.
Program ini ditargetkan untuk peserta BPU sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, dan juga kurir. Potongan 50 persen berlaku selama 15 bulan mulai iuran Januari 2026 sampai Maret 2027.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































