Jakarta (ANTARA) - Badan Urusan Kebudayaan Jepang akan mengajukan revisi peraturan hak cipta terkait pembayaran kewajiban royalti kepada artis dan label rekaman pada sidang parlemen yang biasanya dimulai pada 23 Januari.
Dikutip dari Kyodo, Jumat, menurut pejabat negara itu, aturan ini akan mewajibkan pembayaran royalti saat karya seniman digunakan sebagai musik latar tempat seperti kafe atau pusat kebugaran.
Dalam laporan awal yang diserahkan kepada dewan menyatakan bahwa lembaga tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dengan kebijakan internasional dan mengadvokasi pembayaran kepada para pelaku seni.
Baca juga: Kemenkum: Pemutaran lagu Natal di ruang komersial tetap kena royalti
Laporan juga menyerukan waktu sekitar tiga tahun untuk meningkatkan kesadaran publik tentang undang-undang yang direvisi dan untuk mempertimbangkan beban yang ditanggung oleh usaha kecil.
Adapun royalti yang dihimpun dari fasilitas komersial saat ini hanya dibayarkan kepada penulis lagu dan komposer, dan Jepang kini berupaya mengejar ketertinggalan dengan kebijakan yang telah diadopsi di 142 negara dan wilayah untuk melindungi hak-hak seniman dengan lebih baik.
Jumlah royalti yang dikumpulkan dari penggunaan musik latar di fasilitas komersial saat ini ditentukan oleh ukuran tempat usaha tersebut, menurut Lembaga Hak Cipta, Komposer, dan Penerbit Jepang.
Baca juga: Putusan MK soal royalti perlu diikuti kebijakan turunan
Sebuah toko dengan luas sekitar 500 meter persegi membayar sekitar 6.000 yen (38 dolar AS) per tahun, dengan biaya tersebut dibagikan kepada yang disebut pemegang hak cipta, yang terbatas pada penulis lagu dan komposer. Musisi, termasuk penyanyi dan pemain instrumen, serta label rekaman, tidak berhak atas imbalan.
Dewan akan membahas rencana secara menyeluruh terkait besaran biaya, pengumpulan royalti dan ditargetkan laporan akan disusun pada akhir Maret.
Baca juga: WAMI siapkan tata kelola hadapi regulasi baru distribusi royalti
Baca juga: WAMI distribusi royalti Rp36,9 miliar di tengah transisi regulasi baru
Penerjemah: Sinta Ambarwati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































