Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan pembentukan 5.957 pos bantuan hukum atau posbankum tingkat desa/kelurahan hanya dalam waktu sepekan.
"100 persen posbankum di Jabar (siap) dalam waktu satu minggu karena yang tidak bikin saya ancam, bantuan gubernurnya enggak turun," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada acara peresmian pos bantuan hukum tingkat desa/kelurahan di Sabuga, Bandung, Kamis.
"Saya ucapkan terima kasih Pak Sekda, kemudian Biro Hukum, yang mengkoordinasi pembentukan posbankum," katanya.
Dia mengatakan bahwa pekan depan pemerintah provinsi juga akan mengeluarkan peraturan tentang budaya desa, yang mencakup aturan pembentukan lembaga adat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat di desa.
"Nanti hari Senin saya mengeluarkan peraturan gubernur tentang budaya desa, yang di dalamnya ada klausul atau pasal yang mengatur dibentuknya lembaga adat desa untuk menyelesaikan konflik, perselisihan di tingkat desa," ia menjelaskan.
Dedi mengatakan bahwa sebelum pos bantuan hukum tingkat desa/kelurahan dibentuk, dia selaku gubernur mengerahkan 200 pengacara guna membantu penanganan persoalan hukum masyarakat.
"Sebelum posbankum ini saya buat, saya memiliki 200 pengacara yang tersebar di Jawa Barat, yang mendampingi rakyat yang kesusahan," katanya.
"Ada pegawai Pos yang hari ini mendapatkan kompensasi Rp500 juta karena di-PHK sepihak. Ada (korban) malapraktik rumah sakit, yang mendapat Rp500 juta sebagai pengganti," ia menambahkan.
Jawa Barat memecahkan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) sebagai provinsi dengan pusat bantuan hukum terbanyak setelah membentuk 5.957 posko bantuan hukum tingkat desa/kelurahan.
Gubernur Jawa Barat berharap kehadiran pos bantuan hukum di desa/kelurahan dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan bantuan ketika menghadapi masalah hukum.
Baca juga: DIY gandeng 26 OBH untuk tingkatkan akses bantuan hukum warga
Baca juga: Sumatera Selatan bentuk 3.258 pos bantuan hukum, cetak rekor MURI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.