Jampidsus ungkap pergeseran paradigma penegakan hukum perkara korupsi

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah mengungkap pergeseran paradigma penegakan hukum dalam perkara korupsi dari yang semula fokus pada pemulihan keuangan negara, kini berubah memperhitungkan bagaimana memulihkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

"Perkara Duta Palma menjadi contoh penerapan pendekatan bagaimana menuju follow the impact, dengan membuktikan tidak hanya uang negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang menjadi tanggung jawab masyarakat," ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut pergeseran paradigma penuntutan tersebut juga mendapat penguatan di tingkat putusan pengadilan.

Dia mencontohkan putusan pengadilan, pengadilan tinggi, menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi.

Di pengadilan tinggi tersebut, kata dia, telah diputus atas nama terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

"Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari penuntut umum dengan membebankan pengembalian selain kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun," ujarnya.

Namun, ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, kata dia, negara sesungguhnya telah kalah dua kali.

Diterangkannya, kekalahan pertama, gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan juga gagal membangun tata kelola yang baik.

"Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," jelasnya.

Di sisi lain, Febrie mengungkap dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri.

Dengan pengalihan aset oleh para tersangka korupsi ini, menurut dia, dalam mengungkapnya memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi.

"Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti," terangnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dengan konstruksi demikian, kata dia, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.

Meski demikian, pihaknya merekomendasikan tata kelola dalam pemulihan aset tersebut meliputi mendorong perbaikan tata kelola terhadap semua perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap.

Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah sebagaimana yang kami jelaskan di atas telah selesai ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan.

"Yang ketiga, kami juga telah memberi saran dan rekomendasi terkait identifikasi penyimpangan yang telah terjadi pada pengadaan pesawat PT Garuda. Terus kami mendorong perbaikan tata kelola industri sawit," paparnya.

Yang terakhir, kata dia, penanganan perkara berdampak pada perbaikan proses bisnis pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Baca juga: Otto: Pembaruan regulasi diikuti perubahan paradigma penegakan hukum

Baca juga: Menata ulang paradigma perampasan aset dalam perspektif konstitusional

Baca juga: Wamenkumham sebut RKUHP terapkan paradigma hukum pidana baru

Pewarta: Laily Rahmawaty/Prisca Triferna Violleta
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |