Jaksa Tulungagung tangkap buron penipuan saat nongkrong di kafe

5 hours ago 2
"Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya namun tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi,"

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/10).

Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, itu tidak menyangka kehadiran petugas kejaksaan yang datang untuk menjemputnya menjalani hukuman atas perkara penipuan mobil yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi berlangsung cukup alot. Lilik sempat terlibat adu argumen dengan jaksa yang hendak memakaikan rompi tahanan berwarna kuning.

Namun setelah proses persuasif, petugas akhirnya berhasil menggiring terpidana ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya namun tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurut Amri, eksekusi tersebut sempat menjadi prioritas Kejari Tulungagung karena terpidana sebelumnya diketahui bepergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan melarikan diri.

"Kami memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan," katanya menegaskan.

Kasus penipuan ini berawal pada Mei 2023. Lilik diketahui memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.

Dengan uang muka dari Lilik, Komarudin membeli Suzuki Ertiga Sporty, yang kemudian diserahkan kepada majikannya.

Komarudin semula dijanjikan tetap dipekerjakan sebagai sopir pribadi dan diberi pekerjaan tambahan dalam pembuatan pagar rumah milik Lilik.

Namun seluruh janji itu tak pernah dipenuhi. Angsuran mobil pun tidak dibayarkan, hingga pihak leasing menagih ke Komarudin.

Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan perbuatan Lilik ke polisi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung kemudian menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis dua tahun, dan setelah banding, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |