Jakarta (ANTARA) - Hingga memasuki pekan kedua September 2025, dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) masih belum masuk ke rekening penerima. Padahal, pencairan KJP Plus umumnya dilakukan setiap tanggal 5 di awal bulan.
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh masih berlangsungnya proses administrasi dan penetapan penerima tahap II tahun 2025. Berdasarkan jadwal resmi, penetapan daftar penerima melalui Keputusan Gubernur berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan demikian, sebagian penerima baru akan ditetapkan menjelang akhir September, sehingga pencairan bantuan kemungkinan dilakukan setelah proses tersebut selesai.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serta banyak pertanyaan dari orang tua maupun siswa penerima manfaat, yang menunggu kepastian informasi resmi terkait status bantuan.
Baca juga: Pemprov DKI: Dana tambahan SPP-KJP Plus langsung didebet sekolah
Tahapan penyaluran KJP Plus periode Juli–Desember 2025
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan sejumlah tahapan penting penyaluran KJP Plus periode semester II, yakni:
- 26–28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan KJP
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran calon penerima
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Unggah dan verifikasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Disdik
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan daftar penerima sah
Setelah tahapan tersebut selesai, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI atas nama siswa penerima.
Jumlah penerima KJP Plus 2025
Berdasarkan data terbaru per Agustus 2025, penerima KJP Plus tahap II mencapai 707.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta, dengan rincian:
- SD/MI: 341.879 siswa
- SMP/MTs: 189.437 siswa
- SMA/MA: 62.295 siswa
- SMK: 111.315 siswa
- PKBM: 2.696 siswa
Baca juga: Sekolah swasta gratis di Jakarta jadi gerbang pemerataan pendidikan
Besaran dana KJP Plus
Adapun nominal dana yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:
- SD/MI: Rp250.000 (personal) + Rp130.000 (SPP swasta)
- SMP/MTs: Rp300.000 (personal) + Rp170.000 (SPP swasta)
- SMA/MA: Rp420.000 (personal) + Rp290.000 (SPP swasta)
- SMK: Rp450.000 (personal) + Rp240.000 (SPP swasta)
- PKBM: Rp300.000 (personal) tanpa tambahan SPP
Perlu dicatat, setiap bulan maksimal Rp100.000 dapat dicairkan secara tunai, sedangkan sisanya digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti transportasi, alat tulis, hingga perlengkapan sekolah.
Cara cek status pencairan KJP Plus September 2025
Untuk memastikan status bantuan maupun jadwal pencairan, penerima KJP Plus dapat melakukan pengecekan secara daring melalui:
- Situs resmi: kjp.jakarta.go.id
- Aplikasi JakOne Mobile (tersedia di Play Store dan App Store)
- Akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta: @disdikdki
Masyarakat diimbau selalu memantau informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan terbaru.
Baca juga: Cara aktifkan KJP Plus yang sudah dicabut
Baca juga: Rano Karno sebut akan pertimbangkan nilai penerima KJP minimal 70
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.