Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mendorong penyelesaian cepat penahanan kontainer bermuatan batu bara agar distribusi logistik antar pulau tetap lancar, efisien, dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Jika penahanan kontainer ini terjadi dalam waktu lama, tentunya akan berdampak pada kegiatan pengiriman barang logistik, mengingat kontainer ini kan miliknya pelayaran untuk kegiatan distribusi logistik antarpulau di Indonesia,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui para pengusaha kapal mengeluh akibat tertahannya kontainer yang mengangkut batu bara di sejumlah Pelabuhan di Indonesia.
Menurut Carmelita jika penahanan ini terus berlangsung, sektor logistik melalui jalur laut terancam lumpuh dan menjadi beban baru bagi ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“Dampak dari kondisi yang kami dengar adalah kerugian tertahannya kontainer milik perusahaan pelayaran, dan terjadi moratorium pengiriman batu bara di kontainer antar pulau,” ujar Carmelita.
Dikatakan penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan Indonesia menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Carmelita menjelaskan tertahannya kontainer kapal itu merupakan persoalan dokumentasi pengiriman batu bara di dalam kontainer.
Lebih lanjut dikatakan perihal keabsahan dokumentasi barang dan dari lokasi tambang area dimana tentu bukan kapasitas pihak pengangkut dalam hal ini dan seharusnya sejak dari pelabuhan muat.
"Jika memang diduga bermasalah, dari instansi terkait bisa memberi signal untuk tidak diangkut akan lebih baik," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto berharap pemerintah memberikan solusi bijak terhadap adanya penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Adik menuturkan saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib dan sebagian besar berasal dari Kalimantan. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal. Padahal perusahaan angkutan atau pelayaran pada dasarnya tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah.
Dijelaskan pemilik kargo minerba melakukan booking, mengambil kontainer, hingga mengisinya secara mandiri lalu menutup kontainer itu dengan segel dan baru dibawa ke pelabuhan untuk diangkut serta dilaporkan ke syahbandar.
Adik mengatakan kini setiap kapal yang mengangkut batu bara ikut diperiksa secara ketat dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes maka seluruh pihak perusahaan angkutan atau pelayaran ikut terancam hukuman.
Bahkan apabila terbukti melanggar maka perusahaan angkutan atau pelayaran dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurut dia, kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan angkutan atau pelayaran hingga mereka memilih untuk berhenti sementara mengangkut batu bara karena menunggu kejelasan hukum dan aturan lantaran tidak mau mengambil risiko.
Adik menilai pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal yakni sebelum barang diangkut di pelabuhan muat, bukan saat barang sudah tiba di pelabuhan bongkar baru dipermasalahkan. Dengan begitu, tidak terjadi efek domino yang merugikan para pelaku usaha baik pemilik barang maupun pihak pengangkut.
Ia pun berharap pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang.
Baca juga: INSA ajak jaga kondusivitas demi kelancaran logistik nasional
Baca juga: INSA: Harhubnas 2025 refleksi peran pelayaran bagi kedaulatan bangsa
Baca juga: DPP INSA tanam 5.000 bibit mangrove dukung pelestarian lingkungan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































