Ini 8 golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Quran

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Zakat bukan sekadar kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga salah satu pilar utama dalam menegakkan kesejahteraan sosial. Melalui zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Namun, dalam Islam tidak semua orang berhak menerima zakat.

Penerima zakat telah ditentukan secara jelas dalam Al Quran, tepatnya di dalam Surah At-Taubah ayat 60. Mereka dikenal sebagai asnaf zakat, yang terdiri dari delapan golongan. Setiap golongan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pembagian zakat harus dilakukan dengan bijak agar tepat sasaran.

Baca juga: Baznas siapkan 52.000 paket bantuan makanan untuk masyarakat Palestina

Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103)

Menurut Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, dengan sifat-sifat tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Baznas RI ajak masyarakat tunaikan zakat melalui lembaga resmi

Syarat harta yang wajib dikeluarkan zakat

Tidak semua harta wajib dizakati. Berikut syarat-syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
  • Harta dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
  • Harta memiliki potensi untuk berkembang.
  • Harta mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
  • Harta telah melewati haul (dimiliki selama satu tahun hijriah).
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

Baca juga: Baznas berdayakan mustahik di Jepara lewat program Balai Ternak

Delapan golongan penerima zakat

ketentuan penerima zakat telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil - Mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf - Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinan dalam tauhid dan syariat.
  5. Riqab - Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup mendesak dan mempertahankan kehormatan dirinya.
  7. Fisabilillah - Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuk, seperti dakwah, jihad, dan pendidikan Islam.
  8. Ibnu Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Kemenag ingatkan masyarakat berzakat di lembaga yang berizin

Baca juga: Sandiaga Uno: Beri kesempatan gen Z berkontribusi optimalkan zakat

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |