Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Senin.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan pajak sebesar Rp16,71 triliun
Samsat Keliling disebar ke beberapa lokasi untuk memudahkan pemilik kendaraan menjangkau layanan tersebut, tanpa perlu mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Matland Cyber Puri & Puri Beta Larangan dari jam 09.00 – 12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kota Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere dari jam 08.00-12.00 WIB.
Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca juga: Daftar provinsi yang buka program pemutihan pajak kendaraan Mei 2025
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Baca juga: Jakut targetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025