Indonesia benahi regulasi guna perluas akses terapi sel punca

3 hours ago 2
Kita harus betul-betul memastikan bahwa stem cell atau produknya itu sampai di pasien kualitasnya masih seperti atau hampir sama waktu keluar dari laboratorium

Jakarta (ANTARA) - Komite Sel Punca mengatakan sebagai upaya memperluas akses masyarakat ke Produk Obat Terapi Lanjutan (ATMP) seperti sel punca, Indonesia membenahi berbagai regulasi guna mendorong produksi yang lebih banyak, sekaligus memastikan keamanan produk.

Ketua Komite Sel Punca Amin Soebandrio di Jakarta, Senin, menjelaskan kondisi medis yang dapat diobati dengan sel punca semakin banyak, seperti gangguan darah, penyakit neurodegeneratif, kanker, sakit jantung, diabetes, dan sebagainya.

Terapi sel punca, katanya, bukan sekedar hal sensasional (hype), melainkan juga menawarkan sebuah harapan (hope).

"Pembahasan regulasi yang panjang ini berpotensi menunda persetujuan dan ini ikut andil dalam membatasi akses pasien terhadap perawatan sel punca yang inovatif. Peraturan yang berbeda antarnegara, ini juga menghambat kolaborasi internasional," ujarnya.

Baca juga: Terapi sel punca di Indonesia unggul dari Singapura dan Malaysia

Amin menyebutkan penggunaan sel punca pada terapi di Indonesia masih terbatas, seperti pada penanganan masalah tulang atau ortopedi.

Dia mengatakan regulasi yang mendukung dapat mempercepat ketersediaan terapi sel punca bagi pasien melalui inovasi dengan teknologi tinggi, sehingga produksi menjadi semakin efisien, hingga akhirnya mengurangi biaya perawatan secara signifikan.

Amin juga menyoroti perlunya perluasan manufaktur serta sistem pengiriman yang lebih baik, karena baru ada lima laboratorium yang tersertifikasi untuk menghasilkan sel punca, dan kelimanya ada di Pulau Jawa.

"Kita harus betul-betul memastikan bahwa stem cell atau produknya itu sampai di pasien kualitasnya masih seperti atau hampir sama waktu keluar dari laboratorium," katanya.

Baca juga: BPOM ingatkan masyarakat lakukan terapi di layanan kesehatan resmi

Ia mengatakan terdapat dua regulasi tentang penerapan terapi sel punca di Indonesia. Pertama, terapi terstandar menggunakan produk yang sudah mendapatkan izin edar. Kedua, penelitian berbasis layanan.

"Yaitu menggunakan produk-produk yang masih dalam pengembangan, belum mendapatkan izin edar. Nah, saat ini di Indonesia masih belum ada produk-produk yang memiliki izin edar. Ini sementara itu sebagian atau semuanya adalah basisnya penelitian berbasis layanan," ucapnya.

Saat ini, katanya, ada 16 Rumah Sakit (RS) yang bekerja sama dengan kelima laboratorium tersertifikasi tersebut untuk memberikan layanan terapi sel punca. Salah satu laboratorium itu, kata Amin, adalah Regenic dari Kalbe Farma.

Baca juga: Terapi sel punca bantu regenerasi kerusakan akibat HIV & kanker tulang

Dia menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengawasi dan membina RS-RS tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur Kalbe Regenic Stem Cell Sandy Qlintang mengatakan bkolaborasi dari regulator, klinisi, industri, dan akademisi, perlu didukung guna memajukan penelitian dan uji klinis yang baik terkait sel punca.

"Harapannya terapi stem cell menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucapnya.

Baca juga: BPOM sosialisasikan peraturan ATMP tingkatkan mutu-keamanan produk

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |