Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) meneken nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam bidang penegakan hukum hingga rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika.
Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala BNN Marthinus Hukom menandatangani tiga nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antarunit kerja di kementerian dan lembaga tersebut di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa.
“Kerja sama yang kita sepakati bersama mudah-mudahan kita bisa implementasikan dengan kolaborasi, koordinasi, dan langkah-langkah yang simultan, tentunya bisa menggunakan anggaran sendiri-sendiri maupun anggaran bersama, dalam rangka melindungi warga negara kita dari korban pecandu dan penyalahguna narkotika,” kata Agus.
Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani, yakni Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi BNN dan Kementerian Imipas. Nota kesepahaman ini menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan masing-masing tugas.
Kemudian, Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini untuk membangun sistem penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi.
Selain itu, diteken pula Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan pengejawantahan dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dia pun menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika yang sejatinya merupakan korban.
“Kalau terus-terusan dia (pecandu dan penyalahguna) tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” ujar Menteri Imipas.
Sementara itu, Marthinus berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut, tercipta suatu pemahaman kolektif bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Kepala BNN juga berharap melalui kerja sama dengan Kementerian Imipas, kejahatan lintas negara terkait narkotika dapat dideteksi sejak dini agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang terjerumus dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
“Kewajiban kita kan melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri, yang bepergian ke luar negeri, termasuk mencegah mereka untuk melakukan kejahatan,” kata Marthinus.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025